Apa Penyebab Masih Tingginya Dana APBD yang Mengendap di Bank?

Uang
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Layaknya lokomotif yang mogok, sehingga urung menarik gerbong yang berisi barang-barang kiriman yang sudah sangat mendesak diperlukan. Mengendapnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang sangat besar, membuat fungsinya untuk menarik gerbong perekonomian daerah, juga urung terjadi.

Maka tak heran kalau untuk kesekian kalinya, presiden Joko Widodo mengungkapkan kekecewaannya pada Pemerintah Daerah. Kali ini, ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, di Jakarta, Rabu 24 November lalu.

Dalam kesempatan itu Presiden memberi peringatan kepada para kepala daerah karena dana APBD yang masih terparkir di perbankan jumlahnya sangat tinggi, yaitu: Rp226 triliun. Padahal, tahun 2021 sudah akan selesai sebulan lagi.

Kepala negara mengaku harus bicara terus terang karena terjadi ketidaksinkronan antara pusat dan daerah. Ia memaparkan bahwa APBN mengalami defisit sebesar Rp548 triliun untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja daerah. Sementara pemerintah daerah malah mengendapkan tabungan.

Lalu, apa pokok masalahnya, sehingga realisasi anggaran jauh berada di bawah target sasaran, padahal waktu tinggal tersisa sebulan? Apa yang bisa kita baca, dari besarnya dana yang diendapkan oleh Pemda? Apakah ini buah dari kehati-hatian, atau kurangnya kesungguhan, mengingat tujuan realisasi anggaran agar dapat mendorong perekonomian? Lalu, bagaimanakah cara mengurai “benang kusut persoalan” yang sudah terlalu sering dikeluhkan ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber: Yusuf Rendy Manilet (Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia); Misbah Hasan (Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA); Mokhamad Najih (Ketua Ombudsman RI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaKSPN Tantang Gubernur Jateng Tetapkan Upah Layak
Artikel selanjutnyaNgobrol Bareng Rendra Styawan, Pendiri Sanggar Persing Reborn Jepara