Pengumuman PPDB 2022 Dimulai 10 Juni

Syamsudin Isnaini
Syamsudin Isnaini, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mulai membuka pengumuman online Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023, pada 10 Juni 2022 nanti melalui ppdb.jatengprov.go.id. Sementara, untuk pengajuan akun dari calon peserta didik, dimulai pada 15-28 Juni 2022.

Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Syamsudin Isnaini mengatakan pembukaan akun dan pemberkasan calon peserta didik, dilakukan pada 15-28 Juni 2022. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Syamsudin menjelaskan, verifikasi faktual berkas juga dilakukan 15-28 Juni 2022 di SMA/SMK negeri terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik. Pelaksanaan verifikasi faktual berkas dilakukan secara tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, setelah verifikasi faktual berkas selesai dan dinyatakan lengkap maka calon peserta didik akan mendapat token untuk pendaftaran secara online.

“Berbeda dengan tahun kemarin. Sebelumnya tidak ada verifikasi di awal, saat ini kita maksimalkan di situ. Agar segala sesuatu yang berpotensi kita antisipasi lebih maksimal. Setelah dilakukan verifikasi dan mendapat token, nanti untuk masuk ke pendaftaran online tanggal 29 Juni sampai 1 Juli. Itu nanti sudah pendaftaran online, dengan token itu bisa memilih SMA/SMK dengan pilihannya. Selama masa pendaftaran, calon peserta didik bisa mengubah pilihan, baik di jalur SMA maupun perpindahan dari SMA ke SMK,” kata Syamsudin.

Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, pendaftaran PPDB 2022/2023 dibuka setiap hari pada pukul 07:00 sampai 23:55 WIB selama tiga hari masa pendaftaran. Sedangkan saat hari terakhir pendaftaran, akan ditutup pada pukul 16:00 WIB. Tahapan berikutnya adalah evaluasi validasi dilakukan pada 2-3 Juli 2022, terkait kebenaran berkas milik calon peserta didik.

“Apabila nanti ada aduan yang substansinya masuk dan terjadi pelanggaran, nanti sebagai evaluasi di situ. Bisa saja calon peserta didik dibatalkan kalau ada pelanggaran. Nanti pengumuman dilakukan pada 4 Juli, maksimal jam 23:55 sudah kita umumkan,” pungkasnya. (Bud)