Perlu Dicatat Bagi Orang Tua Yang Mau Pakai Surat Keterangan Pindah Kerja Buat Daftar Sekolah

PPDB 2022

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memberikan rambu-rambu bagi orang tua yang akan memakai kuota surat kepindahan kerja guna persyaratan pendaftaran sekolah. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan Pendaftara Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta mengatakan kuota atau jalur perpindahan tugas orang tua untuk syarat PPDB 2022/2023, memang sudah diatur dan diberikan jatah sebesar lima persen. Yakni, dengan pembuktian surat penugasan dari instansi atau lembaga/perusahaan tempat kerja orang tua. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Suyanta menjelaskan, meskipun ada kuota jalur perpindahan tugas orang tua tetapi ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Yakni, sekurang-kurangnya pindah tugas orang tua adalah antar kabupaten/kota bukan dalam satu kabupaten/kota.

“Perlu dicatat tentang kepindahan tugas orang tua. Ini yang dia pindah, minimal antar kabupaten. Jadi kalau dia kepindahan tugas dalam satu kabupaten, itu tidak masuk jalur kepindahan tugas. Misalkan seorang guru pindah dari kecamatan A ke kecamatan B dalam satu kabupaten, ini tidak masuk dalam jalur kepindahan tugas,” kata Suyanta.

Lebih lanjut Suyanta menjelaskan, persyaratan yang dibutuhan selain surat keterangan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja adalah buku rapor SMP/sederajat dan surat keterangan nilai rapor semester I-V. Yakni, dikeluarkan atau diterbitkan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Jadi ini yang harus diperhatikan bagi orang tua, kalau mau menggunakan jalur perpindahan tugas. Kalau pindah tugasnya hanya beda kecamatan dalam satu kabupaten/kota, ya jelas tidak bisa,” pungkasnya. (Bud)