Uang Nasabah Bank BUMN Dibobol Rp1,7 Miliar

Pembobol ATM
Tiga dari enam pelaku pembobolan dana nasabah bank BUMN saat dihadirkan di Mapolrestabes.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kasus pembobolan uang milik nasabah bank BUMN kembali terjadi, dan kali ini kerugiannya mencapai Rp1,7 miliar. Pembobolan dana nasabah di bank BUMN itu, dilakukan sindikat dari Medan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya mendapat laporan dari bank BUMN, bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah hingga mencapai Rp1,7 miliar milik dua orang nasabah. Pihaknya langsung melakukan penelurusan, dan memeriksa hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Sabtu (19/2).

Irwan menjelaskan, pembobolan dana milik nasabah di bank BUMN sebesar Rp1,7 miliar itu dilakukan sindikat asal Medan dan telah ditangkap enam orang pelakunya. Yakni empat orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Menurut Irwan, modus yang digunakan sindikat pembobol dana nasabah dengan memalsukan dokumen pendukung dan dilakukan di sejumlah bank. Dari dua orang nasabah yang dibobol dananya itu, dilakukan di tujuh bank BUMN berbeda di Kota Semarang.

“Kita mendapatkan laporan dari salah satu bank BUMN di Kota Semarang, dan melaporkan terjadi dugaan pengambilalihan atau pembobolan uang nasabah secara ilegal. Setidaknya ada tujuh titik bank yang disasar. Berhasil mengambil uang nasabah kurang lebih Rp1,1 miliar milik lima bank BUMN di Kota Semarang. Juga ada dua bank lain yang menjadi sasaran. Setidaknya dari keterangan tersangka ada tujuh bank,” kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, keenam pelaku ditangkap polisi saat berada di Kota Surakarta dan akan melakukan aksi serupa namun keburu tertangkap. Dari tangan masing-masing pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah buku tabungan, kartu identitas dan spesimen tanda tangan milik nasabah.

“Saat ini, kami masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di bank BUMN itu. Karena, dari modus yang dipakai langsung menyasar data nasabah dengan simpanan cukup besar. Pelaku kita jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Bud)