Antisipasi Peredaran Narkoba, BNN Jateng Intensifkan Razia Jelang Nataru

Barang bukti ganja sebelum dimusnahkan
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat saat menunjukkan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, BNN Provinsi Jawa Tengah mengintensifkan razia peredaran narkoba di sejumlah tempat di wilayah kabupaten/kota.

Tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tapi juga di sejumlah tempat hiburan maupun lokasi lainnya.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada jajaran di tingkat kabupaten/kota di provinsi ini, untuk meningkatkan razia atau operasi peredaran narkoba menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pernyataan itu disampaikan di sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di kantornya, Rabu (20/12).

Menurut Agus, menjelang perayaan Natal pihaknya mampu menggagalkan peredaran narkotika wilayah Kabupaten Brebes dan Karanganyar serta Pemalang dan Banyumas.

Dari sejumlah tempat itu, jajarannya mampu menangkap beberapa tersangka dan sejumlah barang bukti.

Agus menjelaskan, dari salah satu kasus yang ditangani itu pelakunya merupakan warga binaan di Lapas Wonogiri dan ditemukan alat komunikasi untuk mengendalikan bisnis haramnya.

“Kami melakukan join operation atau operasi gabungan bersama instansi terkait, berhasil menangkap dan mengungkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Kita telah kembangkan sampai berhasil diungkap bandarnya dan ini merupakan jaringan di daerah Karanganyar,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran narkoba di wilayah Jateng.

Tidak hanya dengan pihak kepolisian, tetapi juga unsur masyarakat ikut terlibat aktif memersempit ruang gerak dari para pelaku peredaran narkotika.

“Operasi bersama ini merupakan sinergi aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya. (Bud)