Bagaimana Memerangi Korupsi di Perguruan Tinggi?

I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sumbangna pengembangan institusi terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri, Senin (13/3/2023). (ANTARA FOTO)

Semarang, Idola 92.6 FM – Institusi Pendidikan Tinggi menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, baru-baru ini dua rektor perguruan tinggi terkemuka menjadi tersangka korupsi, yakni Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani dan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara.

Setelah sebelumnya Rektor Unila nonaktif Karomani terjerat kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022, terkini, terkini, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Juga, merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp300 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya, sejak 24 Oktober 2022 silam.

Dua kasus ini menunjukkan betapa watak korupsi sudah seperti penyakit yang menggelayuti tubuh bangsa ini. Lalu, masih adakah jalan keluar dalam upaya memerangi korupsi yang semakin masif? Dan, bagaimana memerangi korupsi di perguruan tinggi?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan sejumlah narasumber, antara lain: Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto), dan Adang Daradjatun (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: