Dua Koruptor Dana Pensiun Perusahaan BUMN Diborgol Polisi

Kasus Korupsi pengadaan tanah
Dit Reskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus korupsi pengadaan tanah di anak perusahaan Pelindo.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap dua orang mantan pegawai BUMN, akibat tersangkut kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).

Kerugian akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp4,9 miliar.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial EW dan US, merupakan pihak manajemen DP4, dan seorang berinisial JA berperan sebagai mitra perusahaan masih dalam pencarian (DPO). Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Rabu (27/9).

Dwi menjelaskan, kasus bermula pada 2013 lalu saat manajemen DP4 merupakan anak perusahaan dari Pelindo akan melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan.

Investasi tersebut diinisiasi tersangka EW dan US, selaku manajemen DP4.

Menurut Dwi, EW merupakan mantan direktur utama DP4 dan US adalah mantan Manajer Investasi DP4.

Keduanya kemudian bekerja sama dengan JA, untuk membeli lima bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Kota Salatiga senilai Rp13,7 miliar.

Namun, dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Selain itu, berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona pertanian kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, tanah yang telah dibeli pihak DP4 tidak dapat dibalik nama dan secara yuridis DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

Atas perbuatan para tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar yang merupakan selisih pembelian tanah dari pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan tersangka JA kepada para pemilik tanah.

“Kami jerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (Bud)