Kejari Grobogan Kali Pertama Terima Limpahan Tersangka Kasus Perpajakan

Tersangka tindak pidana perpajakan
Kanwil DJP Jateng I melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke pihak kejaksaan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Kejaksaan Negeri Grobogan untuk kali pertama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menerima pelimpahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan.

Tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama personel Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, menyerahkan tersangka berinisial SAP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan.

Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan SAP merupakan seorang pengusaha asal Grobogan, yang memilki usaha konstruksi bangunan sipil lainnya dan diduga melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada SPT Masa PPN masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

Iqbal menjelaskan, atas perbuatan SAP tersebut negara dirugikan diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp831.597.410.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

“Kejaksaan Negeri Grobogan telah menerima limpahan tahap dua berkas perkara tindak pidana perpajakan. Tindak pidana perpajakan bagi kami di Grobogan adalah kasus yang pertama kali ditangani selama kurun waktu dua tahun ke belakang,” kata Iqbal.

Terpisah Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan menambahkan, selain pelimpahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejari Grobogan pihaknya juga melimpahkan tersangka dengan kasus serupa ke Kejari Batang.

Max menjelaskan, tersangka tindak pidana perpajakan yang dilimpahkan ke Kejari Batang berinisial JP.

JP merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Menurut Max, tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Perbuatan JP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp959.642.310.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” ujar Max.

Max menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi antar-aparat penegak hukum dan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. (Bud)