Upaya Apa Saja yang Perlu Dilakukan untuk Mencegah Kebocoran Pajak?

Ilustrasi Kebocoran Pajak
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Rasio pajak Indonesia cenderung terus turun, tak seimbang dengan perekonomian yang tumbuh. Ini terjadi karena rendahnya tingkat pemungutan pajak dan banyaknya kebocoran pajak.

Dilansir dari Kompas (04/05), rasio pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di antara negara-negara di Asia Tenggara. Menurut data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) di negara-negara Asia Tenggara terhitung rendah yakni 13,6 persen. Ini di bawah level rata-rata rasio pajak di Asia Pasifik sebesar 17,6 persen.

Posisi Indonesia juga masih jauh dari ideal. Di ASEAN, Indonesia menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio pajak 10,4 persen pada tahun lalu. Meski naik dari tahun 2020 (8,33 persen) dan 2021 (9,12 persen), angka itu tetap terhitung  rendah dan di bawah rata-rata Kawasan.

Adapun negara ASEAN yang rasio pajaknya tercatat melampaui level ideal adalah Kamboja (20,2 persen), Vietnam (15,8 persen), dan Filipina (15 persen).

Lalu, langkah dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak? Terobosan apa yang bisa dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaCuaca Panas Ekstrem Melanda Beberapa Wilayah Indonesia, Apa Penyebabnya?
Artikel selanjutnyaRefleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Bagaimana Situasi Kebebasan Pers di Indonesia?