15 Pegawai KPK Ditetapkan sebagai Tersangka, Bisakah Dikatakan, Inilah Titik Terkelam Sejak KPK Didirikan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. (Photo/ANTARA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sebelumnya ketua komisioner KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kini, 15 pegawai KPK diduga memeras para tahanan di rutan cabang KPK ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Jumat (15/03/2024) lalu.

Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan. Selain itu, ada pula tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka.

Modus yang dilakukan para tersangka terhadap para tahanan, antara lain, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi inspeksi mendadak. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai dengan 2023 sekitar Rp6,3 miliar.

Lalu, bisakah dikatakan, inilah titik terkelam sejak KPK didirikan? Dapatkah penahanan tersangka kasus pungli di rutan KPK ini menjadi momentum bersih-bersih internal KPK dari perilaku korupsi? Langkah apa lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan KPK?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi) dan Diky Anandya (Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: