49 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jateng Pakai Incenerator

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir saat menyampaikan hasil tangkapan sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Sebanyak 49 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi dimusnahkan Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah menggunakan mobil incenerator, Rabu (20/3).

Pemusnahan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu, berasal dari lima perkara hasil pengungkapan pada Januari hingga Februari 2024.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan kelima perkara yang diungkap jajarannya itu, sudah dirilis beberapa waktu dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kelima kasus peredaran narkoba itu di antaranya adalah peredaran narkoba yang ditangkap di exit tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir.

Dari hasil pengembangan, perkara kedua diungkap di pintu Gerbang Tol Cikande, Banten.

Menurut Anwar, dari kasus tersebut petugas menangkap empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 47,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 34.800 butir.

“Kasus lainnya diungkap di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram. Atas ketiga kasus itu, kami mengamankan tiga tersangka,” kata Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, dari pemusnahan barang bukti itu disisakan sebagian sebagai barang bukti di persidangan.

Dirinya menambahkan, bahwa barang bukti tersebut, disisihkan untuk kelengkapan proses di persidangan.

Pemusnahan barang bukti tim Labfor Polda Jateng.

“Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mesin Incenerator. (Bud)