OJK: Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan Perlu Dikuatkan

Sophia Wattimena
Sophia Wattimena, Anggota Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko, di industri jasa keuangan dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.

Penguatan peran profesi manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan (SJK) diperlukan, mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang cepat.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengatakan cybersecurity, business continuity dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific. Hal itu disampaikan di sela Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko SJK 2024 di Jakarta, pekan kemarin.

Sophia menjelaskan, kick off meeting merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).

Tujuannya, untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.

“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain, dan memiliki pola yang kompleks saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah maupun masyarakat,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan, isu terkait keberlanjutan atau business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia dan ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

OJK akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko agar dapat memerkuat kompetensi dan memberikan nilai tambah yang optimal.

Namun demikian, tetap menjaga prinsip governansi yang baik dan integritas serta fokus pada aspek keberlanjutan.

Sementara Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst menambahkan, mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia, terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat.

Yakni, terdapat kepemimpinan dan komitmen. (Bud)