Pemprov Coba Telaah Aturan Soal Penjualan Daging Anjing

Anjing
Provinsi Jawa Barat menjadi pemasok utama daging anjing bagi pelaku bisnis kuliner dari daging anjing di Solo dan Pulau Jawa pada umumnya. (Supplied: Dog Meat Free Indonesia)

Semarang, Idola 92,6 FM-Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, anjing tidak termasuk pangan atau tidak masuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan.

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah akan mengkaji adanya payung hukum yang berkaitan dengan aturan tentang perdagangan anjing atau penjualan daging anjing.

Pj Gubernur Nana Sudjana mengatakan informasi tentang adanya perdagangan atau penjualan daging anjing baru diterima, sehingga perlu ada koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait hal tersebut. Pernyataan itu dikatakan usai bertemu dengan sejumlah wartawan di Kota Lama Semarang, Senin (8/1).

Nana menjelaskan, di tingkat provinsi belum ada aturan tentang penjualan atau perdagangan daging anjing.

Sesuai aturan di dalam agama Islam, memang daging ajing haram untuk dikonsumsi.

“Saya rasa tidak ada. Belum ada regulasi yang mengatur tentang penjualan daging anjing. Itu tidak ada. Kita tidak punya aturan atau regulasi tentang daging anjing itu. Kita tahunya daging anjing itu haram, tidak boleh dikonsumsi orang beragama Islam,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait adanya aktivitas jual beli anjing dan perdagangan daging anjing.

Termasuk, berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kementerian Agama.

“Kalau berkaitan dengan aturan agama Islam itu jelas haram. Tidak boleh mengonsumsi daging anjing,” jelasnya.

Diketahui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng telah mengeluarkan surat edaran Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing.

Dalam surat edaran itu, diatur mengenai larangan penjualan daging anjing.

Sementara itu di Jateng sudah ada beberapa kabupaten/kota yang mengeluarkan perda tentang larangan perdagangan anjing.

Beberapa daerah di Jateng itu di antaranya adalah Kabupaten Karanganyar dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2019 tentang larangan konsumsi daging anjing.

Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang salah satu unsurnya larangan konsumsi daging anjing.

Kota Salatiga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang larangan peredaran daging anjing, yang dikeluarkan pada April 2021.

Ada juga Kota Semarang juga mengeluarkan aturan tentang peredaran dan perdagangan daging anjing lewat surat edaran wali kota.(Bud)

Artikel sebelumnyaMemasuki Tahun 2024: Apa Saja yang Perlu Didorong dan Diperbaiki untuk Meningkatkan Kinerja Penegakan hukum?
Artikel selanjutnyaLima Orang Jadi Tersangka Kasus Penemuan Ratusan Anjing di GT Kalikangkung