Profesi Spesialis Apoteker Mendesak Dibutuhkan di Era Digitalisasi

Pameran farmasi
Pameran farmasi yang digelar di acara Mukernas Hisfarsi 2024 di Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia (Hisfarsi) mendorong adanya profesi spesialis apoteker, dalam mendukung kinerja dan membantu masyarakat di bidang kefarmasian di rumah sakit.

Apoteker rumah sakit memiliki ruang yang lebih dalam tentang praktik kefarmasian khususnya farmasi klinik, sehingga dibutuhkan apoteker spesialis.

Ketua DPD Hisfarsi Jawa Tengah Heru Dwi Purnomo mengatakan profesi apoteker spesialis dibutuhkan, agar bisa berdampingan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di sela pembukaan Mukernas Hisfarsi di Hotel Padma, kemarin.

Heru menjelaskan, di dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga disebutkan tentang apoteker spesialis.

Sebab, tenaga apoteker yang bekerja di layanan klinik berdampingan dengan tenaga profesional lainnya maka apoteker juga harus bisa sejajar di bidang keahlian.

“Apoteker spesialis sangat dibutuhkan mengingat perkembangan pelayanan kesehatan saat ini. Sehingga, kita membutuhkan program spesialisasi dari seorang apoteker,” kata Heru.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar menyatakan, seorang apoteker tentu harus berkolaborasi dengan profesi lainnya.

Terlebih lagi dengan profesi dokter yang ada di klinik ataupun rumah sakit.

Menurutnya, di dalam sebuah profesi harus menunjukkan kompetensi.

“Dalam UU Kesehatan diakui ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang salah satunya adalah apoteker. Apoteker ini kemudian didorong untuk mempunyai spesialisasi supaya mereka lebih fokus di dalam memberikan layanan kepada masyarakat di rumah sakit,” ujar Yunita.

Lebih lanjut Yunita mendorong, tidak hanya dokter umum saja tapi juga ada apoteker spesialis.

Oleh karena itu, organisasi yang bergerak di bidang kesehatan maupun kefarmasian untuk bisa berkomunikasi dengan universitas guna membuka program studi yang spesial khususnya untuk apoteker. (Bud)

Artikel sebelumnyaTingkatkan Literasi Keuangan, Guru SD dan SMP se-Kota Semarang Dikasih Edukasi Sama OJK
Artikel selanjutnyaIzin Usaha Tani Fund Madani Indonesia Dicabut Ada Apa