Satu Lagi BPR di Kudus Dicabut Izin Usahanya

Penampakan kantor BPRS Saka Dana Mulia
Penampakan kantor BPRS Saka Dana Mulia di Kudus sebelum dicabut izin usahanya.

Semarang, Idola 92,6 FM-Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kantor OJK Jawa Tengah melaksanakan keputusan tersebut.

BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu lagi menjalankan usahanya.

Kepala OJK Jateng Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (19/4).

Sumarjono menjelaskan, OJK pada 10 April 2023 lalu telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Pada 12 Januari 2024 kemarin, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.

Menurutnya, langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS,” kata Sumarjono.

Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.

Kepada seluruh nasabah BPRS, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bud)