ilustrasi

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,27 triliun serta pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada bulan tersebut, terdapat tiga perusahaan baru yang ditetapkan, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global dan OpenAI OpCo, LLC.

Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut penunjukannya.

Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp34,54 triliun.

Setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

“Penerimaan pajak aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun. Nilai itu berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, tahun 2024 sebesar Rp620,4 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp719,61 miliar, yang terdiri atas PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, pajak fintech menyumbang Rp4,27 triliun hingga November 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh atas bunga pinjaman, baik dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, serta PPN dalam negeri.

Adapun penerimaan pajak SIPP mencapai Rp3,94 triliun, yang didominasi PPN dan PPh Pasal 22.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. (Bud)