Semarang, Idola 92.6 FM-Indonesia menganut sistem multi-partai sejak era reformasi. Sistem ini dianggap membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya dan mencerminkan keberagaman aspirasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sistem multi-partai juga kerap memunculkan persoalan, mulai dari fragmentasi kekuatan politik di parlemen hingga proses pengambilan keputusan yang dinilai lambat dan tidak efisien.
Isu ini kembali mengemuka setelah PDI Perjuangan–melalui Rapat Kerja Nasional atau Rakernas I baru-baru ini merekomendasikan reformasi sistem politik nasional. Salah satu poin pentingnya adalah dorongan untuk menyederhanakan sistem multi-partai yang selama ini dianut Indonesia. Usulan tersebut tertuang dalam rekomendasi eksternal Rakernas, khususnya pada poin 15.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa penyederhanaan sistem multi-partai sederhana bertujuan agar pengambilan keputusan di parlemen bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Caranya, antara lain dengan memperketat pendaftaran partai politik baru, memperketat syarat keikutsertaan partai dalam pemilu serta menerapkan ambang batas atau parliamentary threshold agar semua fraksi di parlemen benar-benar bisa bekerja optimal.
Menurut PDI Perjuangan, fragmentasi partai yang terlalu banyak justru membuat sebagian fraksi dengan perolehan suara kecil tidak bisa terlibat secara penuh dalam kerja-kerja komisi maupun alat kelengkapan dewan. Akibatnya, proses legislasi dan pengawasan tidak berjalan maksimal.
Pertanyaannya kemudian, seberapa mungkin usulan reformasi sistem multi-partai ini diterapkan di Indonesia? Apakah memperketat pendaftaran partai dan menaikkan ambang batas parlemen benar-benar bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kualitas pengambilan keputusan di parlemen? Atau justru berpotensi membatasi representasi politik warga?
Untuk membahas isu ini lebih dalam, radio Idola Semarang berdiskusi bersama dua narasumber, yakni Prof. Dr. Aditya Perdana (Guru Besar FISIP Universitas Indonesia sekaligus Direktur ALGORITMA) dan Haykal (peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:














