Bagaimana Mewujudkan Tata Aturan Yang Kondusif Bagi Parpol?

Politik

Semarang, Idola 92.6 FM – Partai politik memiliki peran dan fungsi penting di dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Di antaranya: untuk mempersiapkan pemimpin nasional.

Atas dasar inilah, partai politik sangat dituntut untuk memiliki pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang baik. Namun kenyataannya, mayoritas partai politik saat ini belum mampu menjalankan pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang semestinya karena partai politik dipengaruhi oleh politik kekerabatan serta mekanisme kaderisasi instan dari kalangan artis karena dianggap dapat mendulang suara karena popularitasnya.

Selain itu, partai politik juga berfungsi untuk menyebarluaskan keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dalam hal ini fungsi partai politik berperan sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat.

Partai politik di negara demokrasi juga berfungsi membantu mengingatkan dan meluruskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena dalam menetapkan keputusan-keputusan maupun kebijakam terkadang terjadi kesalahan maupun kekeliruan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Melihat begitu krusialnya peran parpol, maka kegagalan dalam mengelola konflik di internal parpol berpotensi: merusak soliditas, menurunkan citra partai, dan menggerus loyalitas pemilih. Selain itu, mengancam kualitas para pemimpin bangsa yang dihasilkannya.

Berdasarkan Jajak Pendapat Kompas baru-baru ini, mayoritas responden—sebanyak 78,5 persen sepakat bahwa konflik internal akan berpengaruh buruk pada citra partai.

Konflik dualisme kepemimpinan pada sebuah parpol misalnya–hanya akan mempertontonkan kebobrokan integritas dan ketidakberpihakan politisi pada kepentingan rakyat. Hal itu, tentu bisa meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik.

Padahal, parpol adalah institusi demokrasi. Proses demokratisasi sebuah negara dipengaruhi berjalannya demokrasi di parpol. Parpol mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi.

Lantas, dengan begitu penting peran parpol sebagai institusi penghasil kader kepemimpinan nasional, bagaimana mewujudkan tata aturan yang kondusif demi kejayaan dan kemajuan Indonesia? Jika parpol adalah institusi demokrasi, maka bagaimana pemerintah mesti merespons berbagai problem parpol?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Charles Simabura (Peneliti Pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)/ Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang); Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI); dan Dr. Jimmy Usfunan (Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali). (her/ andi odang)

Dengarkan podcast wawancaranya: