ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM-Peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Di era sekarang, kejahatan narkotika semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara, modus operandi digital, serta dampak sosial dan kesehatan yang meluas.

Pemerintah atau penegak hukum juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya: modus operandi digital, jaringan internasional dan terorganisir, tingkat rehabilitasi yang belum optimal, sumber daya yang terbatas, dan stigma terhadap pengguna.

Terkini, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menekankan pendekatan rehabilitasi ketimbang pendekatan hukum. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, mengeluarkan pernyataan: tidak boleh ada penangkapan terhadap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan selebritas. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap pecandu harus lebih humanis dan berbasis pemulihan, bukan kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Marthinus Hukom saat memberi kuliah umum di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, baru-baru ini. Marthinus menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan hukum sesuai amanat undang-undang yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, pengguna narkoba tidak seharusnya dipenjara. Mereka adalah korban yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman.

Pernyataan ini menandai pergeseran paradigma penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan represif menuju pendekatan kesehatan masyarakat. Marthinus juga menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap korban penyalahgunaan, agar mereka berani mencari pertolongan.

Hal itu pun menuai sorotan. Mereka yang kontra tak sepenuhnya menolak. Hanya saja, mereka tetap berpandangan para pengguna atau pecandu tetap harus dutangkap dan diproses hokum. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom pengguna narkoba tidak perlu dipenjara. Namun, ia meminta pengguna narkoba tetap lebih dulu ditangkap dan diproses hokum. Langkah itu demi memberikan efek jera terhadap pemakai narkoba.

Lalu, dalam upaya perang terhadap kejahatan narkotika: bagaimana pendekatan hukum yang mesti dilakukan terhadap pecandu/pengguna narkotika? Tetap represif hingga diproses hukum atau cukup direhabilitasi? Selain itu, di era digital sekarang ini, apa langkah terobosan yang mesti dilakukan dalam upaya penanggulangan narkotika?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat dan Dewan Pembina DPO Granat, Komjen Pol Purn Heru Winarko.ย (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: