Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah melarang penggunaan kendaraan plat merah, untuk kepentingan di luar kedinasan selama libur Tahun Baru 2026.
Sekda Sumarno mengatakan secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Hal itu dikatakan saat ditemui di gedung parlemen, kemarin.
“Kami akan melakukan evaluasi apabila ada pihak yang menggunakan kendaraan plat merah di luar tugas kedinasan,” kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan, Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Tahun Baru berjalan aman dan tertib serta tidak mengganggu keselamatan maupun ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat, agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.
Saat ini terdapat beberapa daerah di Jateng yang rawan bencana seperti banjir, longsor maupun cuaca ekstrem.
“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi. (Bud)













