Dana Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin Habis

(photo: antarafoto)

IdolaFM, Semarang – Anggaran bantuan hukum di Pemerintah Kota Semarang untuk warga miskin tahun ini telah habis. Dana yang tersedia sudah tersedot untuk 127 warga miskin yang bermasalah dengan hukum.

Kabag Hukum Setda Kota Semarang Abdul Haris mengatakan, tahun ini warga miskin yang terkena kasus hukum sudah mencapai 127 orang dengan anggaran yang disediakan hanya Rp381 juta. Dalam realisasi anggaran tersebut setiap warga miskin mendapat anggaran hanya Rp3 juta per orang. Bantuan tersebut berdasarkan peraturan daerah Kota Semarang No 4 Tahun 2008 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Semarang.

Haris mengungkapkan, jumlah angka warga miskin yang meminta bantuan hukum ke Pemkot Semarang akibat terkena kasus pidana hukum setiap tahunnya semakin meningkat. Data di Pemkot Semarang tercatat, pada tahun 2011 warga miskin yang meminta bantuan hukum ke Pemkot berjumlah 24 orang kemudian tahun 2012 sebanyak 67 orang, 2013 ( 116 orang), 2014 (104 orang), dan tahun ini sudah mencapai 127 orang.

Dengan anggaran yang hanya Rp381 juta, saat ini anggaran bantuan bagi warga miskin yang terjerat kasus hukum telah habis. “Oleh karena itu, jika ada warga miskin yang meminta bantuan hukum Pemkot belum bisa mengakomodir,” kata Haris kepada Idola FM.

Dia menambahkan, tahun ini pihaknya telah mengajukan peraturan daerah khusus tentang bantuan hokum. Selama ini pihaknya mengacu pada perda sebelumnya yakni No 4 tahun 2008 yang masih secara umum atau belum mengatur secara khusus terkait bantuan hukum tindak pidana. Saat ini, pengajuan perda khusus bantuan hukum tersebut sudah ditetapkan oleh panitia legislasi dewan dan selanjutnya akan dibahas pada tahun 2015 ini. “Ditargetkan Desember mendatang perda tersebut harus selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Lina Aliana mengakui, 2015 ini belum ada pembahasan pembahasan terkait anggaran bantuan hukum untuk warga miskin Kota Semarang. Pembahasan baru akan dilakukan pada tahun 2016.

Menurutnya, beberapa saat lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada kabag hukum Pemkot Semarang untuk bantuan orang miskin. Sebab anggaran sangat penting bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. “Oleh karena itu, kami mengimbau agar Pemkot Semarang selalu siap dalam mengajukan kebijakan dan program yang terkait dengan pelayanan publik,” tandasnya. (Arif Nugroho / Heri CS)