Semarang, Gaji PNS Akan Naik Lagi

(photo: liputan6)

IdolaFM, Semarang – Pemerintah Kota Semarang berencana menaikkan kembali gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditengah kelesuan ekonomi. Rencana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diajukan oleh Pemkot dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Penjabat Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto, mengatakan, penambahan TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan PNS. Selain itu, Pemkot juga sudah memperhitungkan terkait indikator kelayakan dan besaran dari tunjangan ini. Besaran yang diajukan Pemkot ke DPRD Kota Semarang terkait TPP yakni 50 persen dan 70 persen. “Setiap PNS akan menerima TPP yang berbeda berdasarkan efektivitas kinerja,” kata Tavip kepada Idola FM, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, perihal TPP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005. “Isinya, pemda memiliki wewenang untuk memberikan TPP, namun dengan persetujuan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Joko Susilo, menjelaskan, salah satu agenda rapat paripurna adalah pembahasan kenaikan TPP. Sebagian besar fraksi menyetujui kenaikkan TPP dan pembahasan pengajuan TPP akan dibahas secara detail di badan anggaran. Ia menambahkan, meskipun sebagian anggota menyetujui TPP, namun besaran kisaran perlu dibahas kembali. “Hal ini perlu dilakukan mengingat kinerja Pemkot Semarang yang dinilai belum optimal.”

Pendapat lain dikemukakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto. Menurutnya, rencana kenaikan TPP yang diusulkan Pemkot, memang diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006. Meskipun demikian, kenaikkan TPP tidak boleh memberatkan keuangan kas daerah. Selain itu, pemberian TPP ini juga harus melihat beberapa faktor seperti, beban kerja, lokasi kerja, kelangkaan profesi dan tempat kerja. “Sehingga, pejabat eselon tinggi belum tentu mendapat TPP lebih besar dari eselon yang lebih rendah.”

Di tingkat nasional isu kenaikkan gaji menjadi pembicaraan hangat. Keputusan akhir pemerintah menetapkan tidak ada kenaikkan gaji untuk PNS pada tahun 2016. Meskipun, Selain gaji setiap bulan, dan gaji ke-13 yang diberikan di tengah tahun, PNS akan menerima gaji ke-14 sebagai ganti kenaikkan gaji pokok. Gaji ke-14 akan diberikan dalam bentuk THR dengan besaran seperti gaji pokok.

TPP berbeda denga Gaji. TPP diterima setelah pegawai melaksanakan tugas pada bulan sebelumnya. Besaran TPP yang diterima tiap bulan berbeda. TPP dipotong jika tidak ikut apel, tidak masuk kantor dan terlambat masuk kerja. Sedangkan gaji, diterima sebelum bekerja. Nilai nominal gaji yang diterima tiap bulan tetap. Tidak ada potongan terhadap gaji akibat pelanggaran disiplin, seperti tidak ikut apel, terlambat dan atau tidak masuk kantor.

Jika penambahan TPP disahkan, tahun 2016 nanti, PNS kota Semarang akan lebih makmur. Pasalnya, selain memperoleh penambahan TPP, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-14. (Budi Aris / Yudhi Arunggani / Heri CS)