Alat Peraga Kampanye Kewenangan Masing-Masing Timses

Ilustrasi: RMOL

Semarang, Idola 92.6 FM – Alat peraga kampanye pada Pilkada 2017 mendatang, menjadi kewenangan dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon.

Berbeda sebelumnya jika dibanding pada pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama, yang menyebutkan alat peraga kampanye dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, pembuatan alat peraga kampanye sudah diserahkan ke masing-masing tim pemenangan.

Teguh menegaskan, pembuatan alat peraga kampanye harus merujuk pada aturan yang berlaku, yaitu soal ukuran alat peraga dan lokasi pemasangan.

Apabila ada pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye, maka diserahkan pada peraturan daerah setempat dan akan ditertibkan oleh Satpol PP.

”APK Pilkada 2017 nanti sudah diserahkan ke tim pemenangan. Jadi, ini berbeda dengan saat Pilkada tahap pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye harus disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Namun yang pasti, lokasi sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit menjadi lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye. (R7 Budi A)