KPU: Memilih Gambar Kotak Kosong Di Pilkada Pati Sah

Semarang, idola 92.6 FM – Pilkada 2017 di Kab Pati memang menjadi perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah karena hanya muncul satu pasangan calon (Paslon) saja. Sehingga surat suara pilkada 2017 mendatang terdapat gambar pasangan dan gambar kotak kosong.

KPU Jateng menyatakan sah, jika masyarakat Kab Pati memilih kotak kosong daripada pasangan calon (Paslon) karena dilindungi undang-undang.

Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan di Semarang, Rabu (26/10/2016) mengatakan, sosialisasi tentang adanya kotak kosong di Pilkada 2017 KabPati memang harus dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu dan akhirnya memilih golput (tidak memilih), red,” katanya.

Menurut Wahyu, memilih kotak kosong tidak sama dengan dengan tidak memilih alias golput. Sebab memilih kotak kosong sama halnya dengan menggunakan hak pilih dan hal itu dilindungi undang-undang.

“Bagaimana kalau ada kelompok masyarakat atau orang per orang, yang memberikan pernyataan-pernyataan agar memilih kotak kosong? Yang perlu ditegaskan di sini adalah menggunakan hak pilih memilih kotak kosong, tidak sama pengertiannya dengan golput,” tukasnya.

Hanya saja, lanjut Wahyu, kampanye untuk memilih kotak kosong sampai dengan saat ini belum terwadahi dalam regulasi.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, jika saat penghitungan surat suara di Pilkada Pati lebih banyak kotak kosong maka akan dilakukan Pilkada ulang. Yakni Kab Pati akan diikutsertakan di Pilkada Serentak 2018 mendatang. (Budi A/Diaz A)

Artikel sebelumnyaPilkada Diulang Bila Suara Dibawah 50 Persen
Artikel selanjutnyaAlat Peraga Kampanye Kewenangan Masing-Masing Timses