Pilkada Diulang Bila Suara Dibawah 50 Persen

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan bahwa calon tunggal bisa memenangi pilkada asalkan meraih suara 50 persen ditambah satu surat suara sah di tempat pemungutan suara (TPS). Namun jika dibawah 50 persen maka pilkadanya diulang.

“Calon tunggal minimal harus mengantongi 50 persen plus satu suara di penghitungan surat suara yang sah. Kalau perolehannya di bawah 50 persen, maka pilkadanya akan diulang tahun berikutnya,” ujar Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu (25/10/2016).

Menurut Joko, perjuangan calon tunggal untuk memenangi Pilkada 2017 jauh lebih berat jika dibanding ada dua atau tiga pasangan dan lebih karena akan melawan kotak kosong.

Seperti diketahui, tujuh daerah di provinsi ini yang menggelar Pilkada 2017 hanya Kab Pati yang terdapat satu pasangan calon saja. Pasangan petahana itu ialah Haryanto yang berpasangan dengan Saiful Arifin.

Pasangan itu telah mendaftar di KPU setempat dengan membawa dukungan delapan partai politik yang memiliki 46 kursi.

Sedangkan satu-satunya partai politik di DPRD Kabupaten Pati yang tidak ikut mendukung adalah Nasdem/ karena hanya memiliki empat kursi. (Budi A/Diaz A)