Bagaimana Keluar Dari Jeratan Bunga Utang APBN Yang Kian Membengkak?

Semarang, Idola 92.6 FM – Anggaran pembayaran bunga utang dalam APBN terus membengkak. Guna membiayainya pemerintah harus menarik utang baru. Situasi gali lubang tutup lubang ini sudah terjadi sejak 2012 dan terus bertambah frekuensinya seiring dengan stagnasi penerimaan Negara. Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta Sebayang menyatakan, ini harus menjadi perhatian serius, sebab praktik gali lubang tutup lubang ini terjadi bersamaan dengan tekanan terhadap neraca pembayaran Indonesia. Hal ini membuat stabilitas ekonomi makro kita mudah goyah.

Sebagai ilustrasi, anggaran pembayaran bunga utang dalam APBN Perubahan 2011 adalah Rp 106,58 triliun atau 8 persen dari total belanja Negara. Alokasi tersebut setara dengan delapan kali belanja pemerintah pusat untuk fungsi kesehatan yakni senilai Rp 17,5 triliun atau lebih dari 21 kali belanja pemerintah untuk program perlindungan sosial yang berjumlah Rp 4,6 triliun. Pada RAPBN 2017 atau enam tahun kemudian, anggaran pembayaran bunga utang membengkak dua kali lipat lebih atau menjadi Rp 221,41 triliun. Angka ini mencapai 11 persen dari total belanja Negara. Anggaran tersebut hampir empat kali lipat anggaran fungsi kesehatan. Dibandingkan dana desa, nilainya juga lebih dari tiga kali lipat. Posisi ketika pendapatan pemerintah tekor untuk membiayai belanja di luar pembayaran bunga utang disebut defisit keseimbangan primer. Jika APBN mengalami defisit keseimbangan primer, pembayaran seluruh bunga utang pada tahun berjalan otomatis juga harus ditutup dengan utang.

Untuk mengatasi defisit keseimbangan primer, ada dua kunci, yang Pertama menurunkan belanja, dan yang Kedua, menaikkan penerimaan. Akan tetapi, jika belanja diturunkan, ditakutkan malah akan mengganggu pertumbuhan. Karena belanja dari pemerintah sangat dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan. Sehingga jalan satu-satunya yang mungkin ditempuh adalah meningkatkan penerimaan. Itulah kenapa, Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro, mendorong agar ada upaya serius untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari pajak, apalagi mengingat Tax ratio (yang sering dijadikan sebagai INDIKATOR Kemajuan suatu bangsa) di Indonesia baru sekitar 11 persen, sehingga dianggap kurang acceptable. Bandingkan dengan tax ratio di Amerika Serikat yang mencapai 28%, Jepang 28%, Inggris 39%, Italia 43%, atau Korea Selatan 27%. (Tax ratio = perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB))

Kondisi ini menjadi semacam lingkaran setan karena utang yang ditarik untuk membayar bunga utang pada tahun berjalan akan menimbulkan bunga utang pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Lantas, menakar pembayaran bunga utang dalam APBN yang terus membengkak, Radio Idola 92.6 FM mengajak Anda untuk ikut urun rembug, berbagi pandangan dan bertukar pemikiran. Bagaimana meningkatkan penerimaan pajak untuk bisa mengatasi permasalahan ini? Apakah adanya program Tax Amnesty bisa mengatasi hal ini? Lalu, apa hal-hal lain yang bisa dilakukan agar penerimaan pajak lebih tinggi? Bagaimana melakukan hal itu?

Guna memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah, kami mengajak berbincang dengan Arief Budimanta, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dan Mohammad Faisal, Direktur Riset CORE Indonesia. (Heri CS)

Berikut Perbincangan khas Panggung Civil Society Radio Idola Semarang bersama narasumber: