Libur Panjang, Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Ilustrasi Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Momen libur panjang pada awal pekan bulan Mei 2016 ini ternyata tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur, tetapi juga para pengedar narkoba. Pada momen itu para pengedar narkoba memanfaatkannya untuk beroperasi menjual barang haram narkoba.

Selain itu, aparat Satuan Narkoba Polrestabes Semarang meringkus 4 pengedar narkoba yang akan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Semarang.

Di antara pengedar yang ditangkap, 2 lainnya adalah residivis dengan kasus yang sama. Kapolrestabes Semarang, Burhanudin mengatakan ke-4 pengedar narkoba itu bisa ditangkap karena petugas sudah melakukan pengintaian sejak lama.

Salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di kawasan Ngaliyan. Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 42 gram yang akan diantar ke pemesannya.

“Ini merupakan ungkap kasus dari anggota saat musim libur panjang kemarin. Artinya, saat libur panjang disinyalir permintaan akan narkoba mengalami peningkatan,” kata Burhan di Semarang baru-baru ini.

Selain menangkap empat pengedar dan sabu seberat 42 gram, petugas juga menyita puluhan butir narkoba jenis omega. Saat ini, petugas terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya. (Budi Aries/Diaz Abidin/Heri CS)