Sindikat Narkoba Lapas Kedungpane Diungkap, Seorang Diantaranya Sipir

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus sindikat peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 1A Kedungpane Kota Semarang yang satu diantaranya berstatus sipir.

Seorang sipir di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang itu berinisial AD. Selain AD, petugas BNN Jateng juga menangkap seorang kurir yang bertugas menyerahkan paket narkoba kepada sang sipir dan seorang narapidana bernama catur.

Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar perkara, di Semarang, Senin (24/20/2016) mengatakan, sebelum penangkapan terhadap sipir dan kurir narkoba itu pihaknya terlebih dulu melakukan pengintaian. Setelah dilakukan penangkapan, didapati tiga paket kristal bening berupa sabu seberat 30 gram.

“Dari pemeriksaan terhadap keduanya, paket sabu itu akan diserahkan kepada seorang napi di Kedungpane. Napi itu tersangkut kasus narkotika dengan masa hukuman 4,2 tahun, dan baru dijalani 2,5 tahun,” ujarnya.

Pihaknya mengaku bekerjasama dengan petugas Lapas Kelas 1A Kedungpane untuk melakukan penyisiran di kamar sel milik napi bernama Catur.

Hasilnya, didapatkan dua buah telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mengedarkan narkoba di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kedungpane Semarang Taufiqurrakhman menegaskan, sipir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba terancam dipecat.

Sebab, menurutnya tindak pidana narkotika sudah masuk pelanggaran berat. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu hasil putusan tetap dari pengadilan.

“Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba dan menandatangani zero toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba,” tukas Taufiqurrakhman.

Ia menjelaskan, setelah BNNP Jawa Tengah melakukan penyisiran di kamar sel milik Catur, pihaknya sehari kemudian kembali melakukan penggeledahan.

Hasilnya, di kamar sel milik Catur kembali ditemukan sebuah telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk memesan narkoba.

Atas kasus ini, diutarakan bahwa hak-hak napi Catur diantaranya remisi dan kunjungan dari keluarganya dicabut. (Budi A/Diaz A)

Artikel sebelumnyaMenakar Tantangan Dan Terobosan Pemberantasan Pungli
Artikel selanjutnyaMomentum Baik, Inspektorat Jateng Imbau Laporkan Pungli Ke Ombudsman