BPBD Jateng Petakan 32 Daerah Rawan Tanah Longsor

Semarang, 92.6 FM-Ada sekira 2.024 desa di Jawa Tengah yang masuk kategori rawan bencana. Sementara, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 32 daerah di antaranya memiliki indeks rasio bencana (IRB) cukup tinggi. Yakni di wilayah selatan, di antaranya Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Purbalingga.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Sarwa Pramana mengatakan, untuk bencana yang harus diwaspadai adalah tanah longsor. Karena, dari 35 kabupaten/kota ada 32 daerah dipetakan rawan longsor. Salah satunya adalah Kabupaten Banjarnegara, dari 20 kecamatan yang ada, 18 di antaranya terdapat potensi tanah longsor.

Kasus tanah longsor belum lama ini, terjadi di Kabupaten Kendal dan Wonosobo pada akhir Februari 2017. Kecamatan Sukorejo di Kabupaten Kendal misalnya, menimbulkan kerusakan 11 rumah hancur.

“Yang paling besar adalah tanah longsor. Karena, 32 daerah di Jateng potensi bencana tanah longsor. Kemudian disusul banjir dan kebakaran,” kata Sarwa.

Tim BPBD Jateng sedang mengevakuasi salah satu korban bencana

Usulkan 26 April Jadi Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Lebih lanjut Sarwa menjelaskan, untuk mengantisipasi bencana di Jawa Tengah, BNPB meminta Presiden Jokowi menetapkan 26 April menjadi Hari Kesiapsiagaan Nasional pada tahun depan. Tujuannya, untuk membudayakann latihan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan. Sehingga, bisa meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tanggung Bencana.

Menurutnya, kegiatan utama dari Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional itu berisi simulasi penanganan bencana secara serentak di seluruh daerah. Dirinya berharap, pada tahun depan Presiden Joko Widodo bisa segera menetapkan sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana nasional.

“Supaya nannti di 2018 Bapak Presiden Jokowi bisa menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional. Harapannya, bisa untk meningkatkan kesadaran akan kebencanaan,” ujar Sarwa.

Diketahui, Kepala BNPB Willem Rampangilei menayatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi titik awal perubahan paradigma dan mengubah cara pandang menyikapi bencana. Yakni, dengan upaya pengurangan risiko bencana melalui latihan kesiapsiagaan, mitgasi struktural dan nonstruktral. Karena, setiap tahun tren bencana terus mengalami peningkatan. (Bud)