Dinas Perhubungan Persilakan Masyarakat Lapor Jika Dikenakan Tarif Melebihi Batas Saat Lebaran

Semarang, 92.6 FM-Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada Lebaran tahun ini, sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan mudik dan balik. Angkutan kelas ekonomi sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan untuk angkutan kota antarprovinsi, batas atasnya sebesar Rp155 per penumpang per kilometer. Sedangkan angkutan kota dalam provinsi sesuai dengan peraturan Gubernur Jateng, tarif batas atasnya sebesar Rp160 per penumpang per kilometer. Sementara angkutan Lebaran kelas non-ekonomi, pengenaan tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan fasilitas yang diterima penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, bagi para penumpang yang merasa dirugikan karena dikenakan tarif tidak wajar, bisa melapor ke posko Dinas Perhubungan terdekat. Atau, bisa saja langsung melapor melalui Twitter di laporgub dan nanti akan segera ditindaklanjuti.

Pihaknya akan mengerahkan para petugas Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk memantau tarif angkutan Lebaran. Termasuk, melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ikut memantau tarif yang dipakai para pengusaha angkutan.

“Kalau masyarakat mengeluh dan dirugikan karena dikenakan tarif tidak sewajarnya, bisa melaporkan ke posko Dishub atau melalui Twitter lapor gub. Syaratnya ada bukti tiket yang dimiliki, dan ditarik tarif berapa. Kalau tidak ada buktinya, kita tidak bisa menindak,” kata Satriyo.

Sementara itu, lanjut Satriyo, terkait tarif bus angkutan Lebaran non-ekonomi bisa lebih mahal 30 persen atau 60 persen. Hal itu sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada penumpang, karena setiap pengusaha bus non-ekonomi menerapkan fasilitas berbeda. Sementara itu, pada Lebaran tahun ini jumlah armada yang disiapkan mencapai 11.648 unit di seluruh Jawa Tengah. (Bud)