DPRD Jateng Minta Pemerintah Tindak Tegas Pemilik Bus Yang Tidak Laik Jalan Digunakan Sebagai Angkutan Lebaran

Semarang, 92.6 FM-Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada bus sering terjadi, baik saat musim liburan atau hari raya. Padahal, korban yang ditimbulkan dari kecelakaan bus tidak laik jalan bisa menjadi banyak, tidak hanya penumpang tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Hanya saja, untuk menerapkan sanksi kepada pemilik armada atau PO yang melanggar karena bus tidak laik jalan menjadi dilema bagi pemerintah saat Lebaran, maka hal itu susah dilakukan. Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso, saat menjadi pembicara dalam diskusi “Mudik Selamat”, di Hotel Gets, Senin (5/6).

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa melindungi masyarakat dengan menindak tegas pemilik bus yang armadanya kedapatan melanggar aturan karena tidak laik jalan. Namun yang terjadi selama ini, penindakan hanya dilakukan pada saat ada laporan masyarakat terkait pengenaan tarif melebihi batas yang ditetapkan. Sedangkan kasus bus tidak laik jalan, menjadi semacam paradoks bagi pemerintah untuk menerapkan sanksinya.

“Penindakan yang sudah dilakukan di tahun-tahun lalu itu, kaitannya dengan tarif. Kalau ada yang melanggar batas tarif atas, itu ketika masyarakat mengadu kemudian dilakukan penindakan. Tetapi, untuk aturan layak operasi, misal KIR pemerintah belum ada tindakan,” kata Hadi.

Terpisah, Sekda Jateng Sri Puryono menegaskan, semua angkutan umum darat yang dipakai untuk mengangkut pemudik saat Lebaran harus lolos uji kelaikan jalan. Hal itu sebagai upaya, mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Di samping itu, para sopir bus pocokan juga dilarang beroperasi membawa penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran. Karena, sopir bus pocokan belum tentu memenuhi klarifikasi untuk mengendarai bus.

“Kalau ada apa-apa di jalan, siapa yang mau bertanggungjawab jika sopirnya pocokan,” ujarnya. (Bud)