Kesbangpol Jateng Nyatakan FPI Dan HTI Tidak Miliki SKT Yang Dikeluarkan Pemprov

Semarang, 92.6 FM-Petugas Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, saat ini terus memantau keberadaan organisasi-organisasi masyarakat (ormas) di wilayah ini. Terutama, ormas yang ditengarai memiliki ideologi garis keras.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Kesbangpol Jawa Tengah Atiek Suniati mengatakan, ormas dan LSM yang terdaftar di kantor Kesbangpol Jawa Tengah sebanyak 763 komponen. Terdiri dari 401 LSM, 284 ormas dan 78 ormas berbadan hukum.

Pengurus ormas dan LSM yang terdaftar, pihaknya bisa melakukan pemantauan dan pembinaan. Namun, ormas yang tidak terdaftar dan masuk kategori ormas kecil dengan jumlah banyak susah dilakukan pembinaan.

Atiek menjelaskan, untuk Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT). Namun demikian, khusus HTI memang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta telah berbadan hukum dan melapor ke Kesbangpol Jawa Tengah.

“HTI memang terdaftar di Kumham, sehingga mereka hanya lapor kepada kami. Tapi kami, Pemprov Jateng belum pernah mengeluarkan SKT untuk HTI, termasuk ke FPI,” kata Atiek.

Lebih lanjut Atiek menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memantau keberadaan lima organisasi yang memiliki kesamaan ideologi dengan HTI. Karena kelimanya belum terdaftar resmi di pemerintahan daerah, maka yang bisa dilakukan adalah pemantauan.

Kelima organisasi itu adalah Aliansi Nasionl Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). (Bud)