Mendag: Hakornas Jadi Pembelajaran Konsumen Untuk Cerdas dan Berani Bicara

Semarang, 92.6 FM-Pemerintah terus berkomitmen, untuk memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga, hak-hak konsumen Tanah Air semakin terlindungi. Pernyataan itu dikatakan Menteri Pedagangan Enggartiasto Lukita, di sela puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2017 di halaman Gradhika Bhakti Praja, Rabu (3/5) dengan tema “Konsumen Cerdas Berani Bicara”.

Menurut Enggartiasto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, setiap konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sehingga, sudah sewajarnya jika konsumen memerjuangkan hak itu.

Karena, jelas Enggartiasto, secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan prima. Oleh karena itu, apabila masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan dengan ulah produsen, maka bisa melakukan pelaporan ke dinas terkait atau kepolisian.

Sehingga, lanjut Enggartiasto, tujuan penetapan Hari Konsumen Nasional sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya bisa terwujud. Yang pada akhirnya, tujuan pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen bisa tercapai.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi, diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, saya minta masyarakat berani melapor kalau merasa dirugikan,” kata Enggartiasto.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jelas Enggartiasto, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah pada 2016 kemarin hanya 30,86 persen. Hal ini mengindikasikan, konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memerjuangkan haknya sebagai konsumen. Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan. (Bud)