Mendag: Toko Ritel Modern Harus Pasang Harga Acuan 3 Komoditas Mulai 10 April 2017

Semarang, 92.6 FM-Pemerintah segera menerapkan harga acuan untuk sejumlah komoditas pokok, yakni gula pasir, minyak goreng dan daging beku. Para pedagang, khususnya toko ritel modern yang menjual tiga komoditas itu, diimbau untuk memasang spanduk agar konsumen bisa mengetahuinya. Peraturan harga acuan untuk tiga komoditas itu, rencananya akan dimulai per 10 April 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah distributor dan sub distributor ketiga komoditas itu, untuk bisa menjual produknya di bawah harga yang sudah ditetapkan. Mulai dari distributor gula pasir dan minyak goreng, diminta bisa menjual dengan harga tak lebih dari kesepakatan sebelumnya.

Misalnya, untuk komoditas gula pasir, disepakati pedagang wajib menjual dengan harga maksimal Rp12.500 per kg. Sedangkan untuk komoditas minyak goreng curah dalam kemasan, wajib dijual di semua toko ritel modern dengan harga maksimal Rp11 ribu per liter.

“Mau beli harga berapa pun terserah, tetapi dijual segitu. Harga acuan ini berlaku di seluruh Indonesia, nantinya dalam kemasan akan ditulis HET untuk semua komoditas itu,” kata Lukita saat berkunjung ke Semarang.

Sementara, lanjut Lukita, untuk komoditas yang akan dipatok harga acuannya adalah daging beku impor dari India. Harga jual yang disepakati dan wajib ditaati pedagang toko ritel modern maksimal Rp80 ribu per kg. Namun demikian, pedagang masih tetap boleh menjual daging wagyu, prem cut dan sebagainya tetapi tidak diatur Kementerian Perdagangan. Sedangkan komoditas beras,saat ini tidak diatur, karena harganya masih terkontrol. (Bud)

Artikel sebelumnyaMendag: Stok dan Distribusi Pangan Kebutuhan Masyarakat Terus Dipantau Jelang Puasa dan Lebaran
Artikel selanjutnyaBenarkah BUMN Menjadi Ladang Korupsi Karena Tata Kelola yang Buruk?