Mendagri: KTP Elektronik Untuk E-Votting Maka Warga Harus Sukarela Lakukan Perekaman Data

Semarang, 92.6 FM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan upaya di dalam meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman data KTP elektronik. Hal itu dilakukan, untuk persiapan e-votting pada Pemilu 2019. Yakni, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 memang diarahkan adanya sistem e-votting. Dengan e-votting itu, maka potensi kecurangan-kecurangan dalam proses pemungutan suara bisa diminimalisir. Selain itu, juga lebih efektif, efisien dan lebih cepat hasilnya serta lebih akurat.

Namun, sampai dengan saat ini dari seluruh penduduk Indonesia wajib KTP, masih menyisakan empat persen masyarakat belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Sehingga, lanjut Tjahjo, masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik diminta secara sukarela datang ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.

“Sekarang sudah ada 96 persen warga melakukan perekaman KTP elektronik, dan menyisakan empat persen belum lakukan perekaman data KTP elektronik. Harapan saya, di 2019 sudah bisa melakukan e-votting untuk pileg dan pilpres,” jelas Tjahjo.

Menurutnya, penerapan e-votting untuk pileg dan pilpres yang akan digelar serentak itu merujuk pada target Kemendagri tahun depan sudah memiliki KTP elektronik. Perekaman dan percetakan KTP elektronik itu akan terus dikebut pemerintah daerah, sehingga bisa mencapai target.

Dengan data KTP elektronik itu, menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar e-votiing sebagai dasar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). (Bud)