Over Stay, Imigrasi Solo Tangkap WNA Asal Malaysia Karena Melanggar Izin Tinggal

Semarang, 92.6-Seorang warga negara Malaysia (WNA) harus berurusan dengan aparat Keimigrasian Solo, karena ketahuan melebihi batas tinggal atau over stay. Pria bernama Avtar Singh Teja Singh itu, masuk Indonesia 2010 lalu melalui Bandara Adi Sumarmo Solo dan tinggal di wilayah Kabupaten Klaten. Padahal, visa yang dipakai Avtar Singh merupakan visa kunjungan dengan batas waktu tinggal selama 60 hari.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng Muhammad Diah mengatakan, terungkapnya pria berkewarganegaraan Malaysia itu setelah istrinya yang merupakan warga Klaten, Senin (20/2) mendatangi Kantor Imigrasi Solo dan bermaksud menanyakan tentang prosedur perpanjangan izin tinggal. Setelah ditanya surat-suratnya, petugas dengan ditemani istri Avtar Singh kemudian mendatangi tempat tinggalnya.

Hasil pemeriksaan sementara, jelas Diah, yang bersangkutan ternyata sudah tinggal di Indonesia dan melanggar izin tinggal selama enam tahun. Padahal, yang bersangkutan menikah secara resmi di kantor urusan agama (KUA) dan dikaruniai dua orang anak. Sebagai langkah antisipasi, yang bersangkutan kemudian dibawa dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Solo. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui segala aktivitas yang bersangkuutan selama tinggal di Indonesia

“Kalau memang ada pelanggaran pidana keimgrasian, tentu akan kami deportasi. Sekarang sedang dimintai keterangan dulu, kalau ada pelanggaran pidana tentu prosesnya juga melibatkan kepolisian,” ujar Diah saat gelar perkara di kantornya, Selasa (21/2).

Sementara itu, jelas Diah, bukan hanya melanggar izin tinggal atau over stay selama enam tahun, ternyata paspor yang bersangkutan juga telah kadaluwarsa sejak 2015 kemarin. Sehingga, ada beberapa aturan yang dilanggar.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga negara yang tinggal di Indonesia untuk memerhatikan surat izin tinggal. Hal itu dilakukan, untuk mencegah pelanggaran melewati batas izin tinggal atau kepemilikan paspor.

“Tidak menutup kemungkinan, masih banyak orang asing yang tinggal di Indonesia secara ilegal,” pungkasnya.(Bud)