Layanan Publik Berbasis HAM Didorong Kreatif dan Produktif

Peninjauan ke salah satu UPT jajarannya
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat melakukan peninjauan ke salah satu UPT jajarannya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus mendorong satuan kerja (satker) jajarannya, untuk bisa mewujudkan layanan publik berbasis HAM. Oleh karena itu, pada tahun ini ditargetkan seluruh satker bisa meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.

Kapala Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM, pihaknya mengimbau pada seluruh jajaran agar di masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, Selasa (31/8).

Yuspahruddin menjelaskan, dalam memberikan pelayanan harus mampu memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan menuju terwujudnya good and clean governance.

Menurutnya, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan beriringan. Yakni, sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Bagaimana kita dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik, dengan prinsip HAM. Kunci keberhasilan dalam memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ada tiga hal yang perlu diperhatikan, pertama rajin membaca buku petunjuk teknis dan kedua pastikan data primer sesuai dengan kriteria. Dan yang utama adalah komunikasi intens antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah dan pusat,” kata Yuspahruddin.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jateng Bambang Setyabudi menambahkan, pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik. Sebagai kantor wilayah yang memiliki UPT paling banyak, harus dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dan tetap memerhatikan pemenuhan penghormatan serta pelindungan dan pemajuan penegakan serta pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Merupakan suatu kebanggaan bahwa tahun 2020, kantor wilayah Jawa Tengah merupakan UPT terbanyak yang memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Yaitu sebanyak 34 UPT, dan diharapkan pada tahun 2021 seluruhnya mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” ucap Bambang. (Bud)