Pemprov Jateng Minta Tambah Waktu Bagi Nelayan Yang Masih Pakai Cantrang

Semarang, Idola 92.6 FM – Nelayan di Jawa Tengah masih banyak yang memiliki kapal di bawah 10 gross ton (GT) dan belum mengganti alat tangkapnya. Baik cantrang, dogol maupun cotok yang dianggap tidak ramah lingkungan. Sehingga, Pemprov Jawa Tengah meminta ada tambahan waktu untuk mengarahkan nelayan yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sesuai dengan komitmen bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihaknya memberikan alat ganti cantrang kepada nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. “Oleh karenanya, jika masih ada nelayan yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan bisa diberi toleransi waktu,” kata Ganjar, Kamis (26/10/2017).

Menurut Ganjar, nelayan-nelayan kecil di Jawa Tengah yang mengandalkan jaring seadanya dan dianggap merusak lingkungan cukup banyak di provinsi ini. Apabila dipaksakan dengan tenggat waktu yang ada, dikhawatirkan justru merugikan masyarakat. Sebab, mereka mengandalkan hidup melaut dengan jaring seadanya.

“Bukan perpanjangan, ya. Jadi, kalau sampai Desember nanti mereka belum mendapat bantuan atau belum tercover penggantian jaring, maka saya minta ya ditambah waktunya sampai kemudian mereka mendapat penggantinya,” ujar Ganjar.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pihaknya juga terus turun ke bawah ke masyarakat pesisir mencari nelayan yang belum mendapatkan alat tangkap pengganti.

Bahkan, jelas Ganjar, pemerintah provinsi juga ambil bagian melalui program kredit alat tangkap bekerjasama dengan perbankan. Kredit alat tangkap dilakukan, khusus untuk nelayan dengan kapal di atas 10 GT. Karena, nelayan dengan kapal di atas 10 GT dianggap lebih mampu.

“Setidaknya, dalam proses transisi mereka yang belum mendapatkan, diizinkan untuk menggunakan yang ada dulu. Ini kalau tidak ditoleransi, mereka tidak bisa makan. Ini aja pembelaan saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi menyatakan, pogram dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penggantian alat tangkap tidak ramah lingkungan hingga 31 Desember 2017. Sehingga, setelah batas waktu yang diberikan itu, semua nelayan wajib menggunakan alat tangkap ramah lingkungan ketika melaut. (bud/her)

Artikel sebelumnyaDKP Jateng Terus Upayakan Nelayan Dengan Kapal di Bawah 10 GT Sudah Terima Alat Pengganti Cantrang
Artikel selanjutnyaPengusaha Truk Minta Regulasi Muatan Diubah Agar Tidak Memberatkan Pelaku Usaha