Cantrang Masih Dibolehkan, DKP Imbau Nelayan Urus Izin Perpanjangannya

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M Syafradi mengatakan penggunaan alat tangkap berupa cantrang masih dibolehkan, hingga Maret 2019 mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Karena penggunaan cantrang masih dibolehkan sampai Maret 2019 mendatang, jelas Lalu, maka para nelayan diimbau segera mengurus izin penggunaannya. Sebab, sampai saat ini masih banyak belayan di Jateng yang belum mengurus perpanjangan izin setelah diperbolehkannya kembali kapal menggunakan cantrang melaut di Laut Jawa.

Menurutnya, kapal-kapal yang masih menggunakan cantrang dan berada di bawah kewenangan provinsi harus segera memerpanjang surat izin kapalnya.

Lalu menjelaskan, meskipun dibolehkan kembali melaut menggunakan cantrang, namun nelayan dimnta mematuhi persyaratan dari KKP. Misalnya tidak boleh melebihi batas aturan melaut, tidak boleh menambah cantrang dan tidak melakukan mark down ukuran kapal.

Terkait dengan kapal nelayan yang digunakan, lanjut Syafriadi, pihaknya sedang mendata kapal-kapal cantrang di Jateng.

“Untuk cantrang dulu yang dikeluarkan provinsi izinnya itu 1.223 unit. Namun, dengan adanya perubahan kewenangan berdasar UU Nomor 23 dan ada imbauan dari KKP serta Perhubungan, agar ada ukur ulang. Dari jumlah itu, 70 persennya mark down,” kata Lalu, Kamis (18/10).

Lebih lanjut Lalu menjelaskan, selain pendataan ukuran kapal, pihaknya juga mendata jumlah izin yang diberikan. Karena, ada beberapa kapal yang sebelumnya kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. (Bud)