Plus-Minus MK Membatalkan Kewenangan Mendagri Mencabut Perda Bermasalah

Semarang, Idola 92.6 FM-Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak. MK beralasan, Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Alasannya, hal itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu, oleh kalangan akademisi dinilai bisa mengancam program deregulasi pemerintah. Pemerintah akan kesulitan mencabut perda bermasalah terutama yang menghambat investasi. Padahal saat ini, pemerintah sedang gencar menderegulasi aturan yang menghambat investasi. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah paket kebijakan untuk memacu investasi dengan memangkas birokrasi perizinan dan ekonomi berbiaya tinggi.

Mendagri Tjahjo Kumolo, menilai, penghilangan kewenangannya dalam mencabut perda akan berimplikasi pada program pemerintah. Di antaranya, program deregulasi untuk investasi secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah akan terhambat.

Lantas, apa plus-minus putusan MK yang membatalkan kewenangan gubernur dan Mendagri dapat mencabut perda bermasalah? Benarkah, penghilangan ini akan berimplikasi pada terhambatnya program pemerintah? Jika demikian, bagaimana jalan tengah persoalan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ahli Kebijakan Publik Undip Teguh Yuwono dan Bupati Bojonegoro Suyoto (Kang Yoto). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaTol Batang-Semarang Tak Perlu Dipaksa Buka Saat Lebaran, Ini Alasan Komisi D
Artikel selanjutnyaGanjar: Tol Bawen-Salatiga Bisa Gairahkan Ekonomi Jawa Tengah