Menjaga Toleransi Lewat Peraturan Daerah, Efektifkah?

Semarang, Idola 92.6 FM-Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa. Berbeda-beda tetapi tetap satu , di dalam kebenaran tidak ada kerancuan. Semboyan bangsa Indonesia ini menggambarkan kekayaan perbedaan, tetapi tetap bisa bersatu. Ancaman terhadap persatuan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk tindakan intoleran. Peraturan daerah diharapkan menjadi tumpuan pencegahan.

Setelah reformasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya atau yang dikenal sebagai otonomi daerah. Salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah. Namun, besarnya wewenang yang dimiliki pemda tak jarang justru disalahgunakan sehingga malah menghasilkan sejumlah kebijakan yang justru mengancam persatuan dan kesatuan itu sendiri.

Merujuk pada hasil jajak pendapat Litbang Kompas (27/3) lalu, memperlihatkan bahwa publik menolak kehadiran perda yang mengancam harmonisasi kehidupan bangsa dan bernegara. Hanya sejumlah kecil responden yang menyetujui keberadaan perda yang mendukung intoleransi.

Lantas, sudah memadaikah kinerja pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus intoleransi di masyarakat? Efektifkah peraturan daerah dalam menjaga toleransi di sebuah daerah? Upaya apa pula yang perlu dilakukan pemda untuk menjaga toleransi tanpa sebuah perda?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, nanti kami akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Halili (peneliti Setara Institute) dan Dedi Mulyadi (Bupati Purwakarta, Jawa Barat). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: