Izin Tak Ramah Investasi di Jateng Akan Ditertibkan

Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan untuk izin HO yang diatur di peraturan daerah (perda), telah dicabut melalui peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kenyataan di lapangan, ternyata masih ada aduan terkait dengan izin HO dari para pengusaha.

Menurutnya, sejumlah calon investor yang akan menanamkan uangnya atau akan membangun bisnis di Jawa Tengah mengadu kepada pemprov akan kesulitan yang dihadapi. Bahkan, sekelas perizinan terkait izin gangguan (HO) yang sebenarnya sudah dicabut, ada pengusaha harus merogoh kocek hingga Rp30 juta untuk pengurusannya.

“Banyak yang masih komplain soal izin-izin, apalagi soal HO. HO itu paling banyak yang dikeluhkan. Jadi, yang seperti ini (izin tidak pro investasi) akan kita tertibkan. Tapi, yang menjadi komplain dari masyarakat atau calon investor harus kita dengarkan. Segala kendala yang membuat lama dan berbelit akan dibereskan, karena kalau investor masuk yang untung sebenarnya kita,” kata Ganjar.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, pemprov akan menertibkan izin-izin yang tidak pro terhadap investasi. Salah satunya melalui layanan Keris Jateng, yang diharapkan bisa mengevaluasi kendala investasi dari sektor perizinan.

Sementara itu, beberapa daerah yang dinilai masih banyak aduan terkat perizinan di antaranya adalah Kabupaten Magelang, Boyolali dan Kota Semarang. (Bud)

Artikel sebelumnyaBNNP Jateng Sebut Desa Jadi Sasaran Peredaran Narkoba Para Bandar
Artikel selanjutnyaDengan Single Submission Bisa Awasi Alur Perizinan Yang Diajukan Investor