Bagaimana Memerangi Narkotika di Indonesia melalui Penguatan Regulasi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah pihak mendesak revisi UU Narkotika. Hal itu sebagai upaya untuk memberantas narkoba yang mesti didukung dengan penguatan dari aspek regulasi. Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi darurat narkotika dan obat-obattan terlarang yang terjadi di Tanah Air. Terkait hal itu, pemerintah berupaya mempercepat penyusunan draft revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang tertunda karena pembahasan beberapa regulasi lain. Dalam draf revisi itu, pemerintah akan menggunakan pendekatan dan paradigm baru dalam perang melawan narkoba. Pasal-pasal yang lebih tegas akan dimasukkan dalam draft revisi demi menanggulangi maraknya peredaran narkoba.

Lalu, apa poin krusial apa yang mesti dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU narkotika? Sudahkah darurat narkoba ini disikapi dengan kedaruratan pula? Jika belum idealnya bagaimana? Ke depan, selain menguatkan regulasi, upaya preventif apa yang diperlukan untuk memerangi narkoba dari hulu hingga hilir? Guna menjawab pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Henry Yosodiningrat (Ketua Umum DPP GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) dan anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: