Bagaimana Meminta Tanggung Jawab Parpol dalam Upaya Mengatasi Korupsi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Hampir 50 persen anggota DPR yang diproses hukum oleh KPK telah menjabat lebih dari satu periode. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa partai politik tidak dapat lepas tangan dari kondisi ini. Mengingat dari parpol lah para elit politik serta mereka yang duduk di tampuk kursi legislatif atau DPR hadir di tengah-tengah system demokrasi kita.

Berdasarkan data dari KPK, terdapat 65 anggota DPR dari periode 1999-2019 yang telah diproses hukum olah KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang terpilih sebagai wakil rakyat tidak hanya sekali. Terakhir, KPK menetapkan anggota Komisi 11 DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono sebagai tersangka suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada APBN Perubahan tahun 2018. Amin diketahui menjabat sebagai anggota DPR sejak periode 2009-2014.

Lantas, bagaimana meminta tanggung jawab parpol dalam upaya mengatasi korupsi? Benarkah korupsi yang dilakukan anggota DPR tidak bisa dilepaskan dari parpol? Jika, bagaimana mestinya memperbaiki kondisi lingkaran setan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni Peneliti Senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI) Prof Syamsuddin Haris dan Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani. [Heri CS]

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaPTUN Tolak Gugatan HTI, Bagaimana Dampak Putusan Ini Bagi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi di Indonesia Ke Depan?
Artikel selanjutnyaSemarang Tertib Selama Pilgub, Kapolrestabes Ajak Masyarakat Ikut Jaga Iklim Kondusif Wilayahnya