Bagaimana Memperbaiki Tata Kelola dan Pengawasan agar Kasus Produk Ikan Kaleng Mengandung Cacing Parasit Tak Terulang?

Semarang, Idola 92.6 FM – Terkuaknya 27 merek sarden/makarel yang mengandung cacing, sangat merisaukan konsumen. Badan POM tidak cukup menarik dari pasaran tanpa melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif. YLKI meminta Badan POM tidak hanya melakukan penarikan tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir.

Ketua Pengurus Harian YLKI mengemukakan, Badan POM harus menemukan penyebabnya kenapa produk sarden/ makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing. YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden tidak sehat dan tidak higienis. Selain itu, YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar. Di sisi lain, Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia mendesak pemerintah mencari solusi bersama terkait dengan kasus produk ikan kaleng mengandung cacing parasit. Dampak sosial dan ekonomi kasus itu telah memukul industri ikan kaleng dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia Ady Surya mengungkapkan, penarikan dan pemusnahan 27 merek produk ikan dalam kaleng memukul dunia usaha. Empat hari terakhir, sejumlah supermarket mengembalikan dan menolak memasarkan produk-produk temuan Badan POM. Ribuan buruh terpaksa dirumahkan karena pabrik tidak beroperasi.

Lantas, bagaimana sikap YLKI terkait hal ini? Terkuaknya 27 merek sarden ini tak hanya merugikan dan merisaukan masyarakat, tapi juga memukul perusahaan dalam negeri yang tergabung dalam Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI). Bagaimana menyikapi hal ini agar ke depan tak terjadi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: