Kandungan Infectan dalam Kadar Toxic? Benarkah Ini Mengindikasikan Lemahnya Pengawasan Obat?

Sirup Obat
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima jenis obat parasetamol cair yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Pengumuman itu menyusul kasus gagal ginjal akut anak yang menyebabkan kematian.

Atas kondisi ini, sejumlah pihak mempertanyakan sistem pengawasan obat yang dilakukan oleh BPOM. Hal ini mengingat tugas BPOM sebagai pihak yang memberi izin edar obat tersebut, tetapi mereka pula yang melakukan pencabutan izin itu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, BPOM sejak awal seharusnya memastikan bahwa proses yang dijalankan oleh setiap perusahaan obat sesuai prosedur sehingga ada ketaatan terhadap produsen.

Penny K Lukito
Penny K Lukito, Kepala BPOM. (Photo/Istimewa)

Ia menekankan proses registrasi perizinan oleh perusahan tersebut harus benar-benar ditegakkan. Menurutnya, semakin banyaknya laporan yang masuk maka semakin terlihat kinerja BPOM. Dengan demikian, BPOM bisa dengan cepat melakukan upaya pencegahan agar korban tak bertambah banyak.

Diketahui, jumlah pasien gangguan ginjal akut hingga saat ini tercatat, mencapai 255 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 24 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal mencapai 143 anak.

Lantas, kalau kandungan Infectan disebut sampai pada kadar toxic, apakah ini mengindikasikan lemahnya pengawasan obat? Lalu, apa perbaikan yang mesti dilakukan agar peristiwa yang sama tidak kembali berulang? 

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr Ede Surya Darmawan; Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih; dan Anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Edy Wuryanto, M.Kep. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: