BPOM Terus Awasi Obat Ilegal Yang Dijual Secara Online

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan pengawasan, terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dipasarkan melalui jejaring media sosial atau online. Hal itu ditegaskan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito usai membuka lokakarya dengan tema “Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme Dengan Pelaku Usaha” di Hotel PO Semarang, Selasa (6/11).

Menurutnya, BPOM RI belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan penjualan obat ilegal yang dilakukan secara daring di dua gudang di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhir Oktober 2018 kemarin.

Penny menjelaskan, meskipun dijual secara online, namun proses pengirimannya dilakukan menggunakan jasa layanan atau jasa kurir. Melalui jasa kurir tersebut, pihaknya mampu mengungkap praktik penjualan obat ilegal. Sebab, BPOM RI juga telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).

Oleh karena itu, jelas Penny, meskipun dijual secara online bukan berarti lepas dari pengawasan BPOM.

“Jadi kami juga untuk online secara khusus ada kerja sama dengan kepolisian, dan secara rutin kami juga punya unit kerja yang istilahnya cyber patrol untuk mengawasi. Terus, untuk website apabila diketahui ada hal yang mencurigakan karena mengedarkan obat tanpa izin kami bekerjasama dengan Kominfo,” kata Penny.

Lebih lanjut Penny menjelaskan, pengungkapan penjualan obat ilegal tidak lepas karena adanya efektivitas pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan. Yakni, adanya sinergitas yang baik dari tiga pilar utama. Yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

“Ketiganya harus sinergis untuk terwujudnya derajat kesehatan bangsa,” ujarnya.

Menurut Penny, dengan adanya lokakarya itu maka bisa meningkatkan sosialisasi tentang terobosan yang dilakukan BPOM dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik dan menjaring masukan dari pelaku usaha untuk membangun sistem pelayanan publik BPOM lebih baik.

Sementara itu, di akhir akhir acara, BPOM RI memberikan nomor izin edar pangan dan obat tradisional serta sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik serta cara pembuatan kosmetik yang baik kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. (Bud)