Menakar Plus-Minus Diberlakukannya Ambang Batas Presiden 20 Persen Pada Pilpres 2019

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan menolak judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dengan demikian, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus didukung partai yang menguasai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mendaftar pada Agustus mendatang. Itu sesuai dengan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 2019 serentak maka yang dijadikan acuan adalah hasil Pilpres 2014.

Dengan diberlakukannya ambang batas sebesar 20 persen, maka bisa dipastikan tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung capres-cawapres sendirian. Sebab, partai pemenang Pemilu 2014 itu hanya menguasai 19,4 persen suara nasional. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, keputusan MK tersebut tidak rasional. Meski begitu, Fadli mengatakan partainya tak gentar menghadapi ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Dengan keputusan itu, calon-calon presiden alternatif akan sulit muncul. Hal itu pun membatasi hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

Perbedaan pandangan disampaikan oleh PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pereira menilai tidak ada yang mengejutkan dari putusan MK atas uji materi presidential threshold tersebut. Andreas menilai, kualifikasi kepemilikan 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden penting agar tidak sembarang orang mencalonkan diri menjadi calon presiden.

Lantas, apa Plus-Minus diberlakukannya ambang batas presiden 20 persen pada Pilpres 2019? Seberapa signifikan hal itu berdampak pada bagi sistem demokrasi kita? Benarkah, ini tak adil bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil dan partai baru?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Pengamat Politik Gun Gun Heryanto dan Grace Natalie (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: