Menakar Plus-Minus KPK Turut Menangani Korupsi di Sektor Swasta

Semarang, Idola 92.6 FM – Korupsi selalu melibatkan paling tidak dua pihak, bukan kejahatan tunggal. Ada penyuap dan ada yang disuap. Pelakunya pun bisa dari berbagai kalangan, pejabat pemerintahan dan kalangan swasta.

Berdasarkan laporan tahunan KPK 2016, dari semua perkara korupsi yang ditangani KPK, sekitar 80 persen melibatkan pihak swasta. Modusnya, antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. KPK meminta agar lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

DPR dan pemerintah pun telah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan KUHP. Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana. Diketahui, berdasarkan hasil rapat konsinyering Panja RKUHP pekan lalu, DPR dan pemerintah mempertimbangkan untuk memidanakan setiap orang menawarkan, menjanjikan, dan memberikan keuntungan yang tidak sah kepada seseorang yang mengurus badan di sektor swasta yang bertujuan agar melanggar tugas-tugasnya.

Aturan tersebut, telah dicatat dalam daftar inventaris masalah RKUHP yang akan dibahas kembali pada pertemuan antara pemerintah dan DPR paling lambat awal Februari mendatang. Jika wacana ini disetujui, maka KPK akan turut menangani korupsi di sektor swasta.

Merespons hal ini, anggota Panja RKUHP dari Fraksi PDIP-Ichsan Soelistyo menyatakan, korupsi di sektor swasta tidak perlu diatur dalam RKUHP. Penegak hukum tidak perlu turun tangan mengatasi korupsi di swasta kecuali ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadukannya kepada lembaga penegak hukum. Korupsi swasta, sebaiknya tetap menjadi pidana umum berupa penyuapan seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Suap serta dikategorikan sebagai delik aduan.

Lantas, menakar plus minus wacana sektor swasta masuk dalam Rancangan KUHP, sudah sedemikian mendesakkah hal ini? Seberapa penting KPK turut menangani korupsi di sektor swasta?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM, Jumat (26/1), berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar dan Arsul Sani (Anggota Panja Rancangan KUHP dari Fraksi PPP DPR RI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Artikel sebelumnyaMitigasi Bencana Menghadapi Ancaman Gempa
Artikel selanjutnyaTim Sudirman-Ida Bentuk Kader Pemenangan di 6 Karesidenan