Menjaring Caleg Berintegritas

Semarang, Idola 92.6 FM – Hari ini (4/7/2018), rangkaian agenda menuju pemilu raya 2019 dimulai. KPU mulai membuka pendaftaran anggota DPR dan DPRD yang akan berkontestasi dalam Pileg. Pendaftaran dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Ini artinya, parpol mulai menjaring para caleg dan rakyat pun mesti mulai mencermati—siapakah nanti yang patut menjadi wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat.

Namun, agenda pendaftaran ini masih diwarnai dengan polemik KPU dan Kemenkumham terkait dengan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif. Diketahui, KPU yang menerapkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi mendapat pertentangan—salah satunya dari Kemenkumham.

Terlepas dari persoalan aturan main dan regulasi tersebut, kita sepakat bahwa seleksi terhadap calon anggota legislative yang akan bertarung pada Pemilu 2019 mesti diperketat. Figur berintegritas dan memiliki rekam jejak yang bersih perlu diprioritaskan mengingat ada 77 anggota parlemen pusat dan daerah terjerat korupsi sepanjang 2014 hingga saat ini.

Lantas, dimulainya agenda pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019, bagaimana upaya untuk menjamin hadirnya sosok-sosok caleg yang bersih dan berintegritas? Adanya aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi nyaleg mampukah mendorong parpol lebih selektif dalam menyeleksi calon legislatifnya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dan Politisi PKB/Anggota DPR dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq. [Heri CS]

Berikut diskusinya: